Selasa, 07 Agustus 2012

0 Kegiatan penutup dalam pembelajaran


Dalam kegiatan penutup, guru perlu melakukan hal-hal berikut:
(1) bersama-sama dengan peserta didik dan/atau sendiri membuat rangkuman/simpulan pelajaran,
(2) melakukan penilaian dan/atau refleksi terhadap kegiatan yang sudah dilaksanakan secara konsisten dan terprogram,
(3) memberikan umpan balik terhadap proses dan hasil pembelajaran,
(4)  merencanakan kegiatan tindak lanjut dalam bentuk pembelajaran remedi, program pengayaan,
layanan konseling dan/atau memberikan tugas baik tugas individual maupun kelompok sesuai
dengan hasil belajar peserta didik, dan
(5) menyampaikan rencana pembelajaran pada pertemuan berikutnya.

0 Guru Sebagai fasilitator, :


Guru Sebagai fasilitator, :
(1) berfungsi sebagai narasumber dan fasilitator dalam menjawab pertanyaan peserta didik yang menghadapi kesulitan, dengan menggunakan bahasa yang baku dan benar,
(2) membantu menyelesaikan masalah,
(3) memberi acuan agar peserta didik dapat melakukan pengecekan hasil eksplorasi,
(4)  memberi informasi untuk bereksplorasi lebih jauh, dan
(5) memberikan motivasi kepada peserta didik yang kurang atau belum berpartisipasi aktif. 

0 Kompetensi Profesional : Standar Kompetensi Guru Mata Pelajaran di SD/MI, SMP/MTs, SMA/MA, dan SMK/MAK*

Standar Kompetensi Guru Mata Pelajaran di SD/MI, SMP/MTs, SMA/MA, dan SMK/MAK*


Kompetensi Profesional
20. Menguasai materi, struktur, konsep, dan pola pikir keilmuan 
21. Menguasai standar kompetensi dan kompetensi dasar mata pelajaran yang diampu.
21.1 Memahami standar kompetensi mata pelajaran yang diampu.
21.2 Memahami kompetensi dasar mata pelajaran yang diampu.
21.3 Memahami tujuan pembelajaran yang diampu.
22. Mengembangkan materi pembelajaran yang diampu secara kreatif.
22.1 Memilih materi pembelajaran yang diampu sesuai dengan tingkat perkembangan peserta didik.
22.2 Mengolah materi pelajaran yang diampu secara kreatif sesuai dengan tingkat
perkembangan peserta didik.
23. Mengembangkan keprofesionalan secara berkelanjutan dengan melakukan tindakan reflektif.
23.1 Melakukan refleksi terhadap kinerja sendiri secara terus menerus.
23.2 Memanfaatkan hasil refleksi dalam rangka peningkatan keprofesionalan.
23.3 Melakukan penelitian tindakan kelas untuk peningkatan keprofesionalan.
23.4 Mengikuti kemajuan zaman dengan belajar dari berbagai sumber.
24. Memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi untuk mengembangkan diri.
24.1 Memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi dalam berkomunikasi
24.2 Memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi untuk pengembangan diri.

0 Kompetensi Sosial : Standar Kompetensi Guru Mata Pelajaran di SD/MI, SMP/MTs, SMA/MA, dan SMK/MAK*


Standar Kompetensi Guru Mata Pelajaran di SD/MI, SMP/MTs, SMA/MA, dan SMK/MAK*




Kompetensi Sosial
1. Bersikap inklusif, bertindak objektif, serta tidak diskriminatif karena pertimbangan jenis kelamin, agama, ras, kondisi fisik, latar belakang keluarga, dan status sosial ekonomi.
1.1. Bersikap inklusif dan objektif terhadap peserta didik, teman sejawat dan lingkungan sekitar dalam melaksanakan pembelajaran.
1.2. Tidak bersikap diskriminatif terhadap peserta didik, teman sejawat, orang tua peserta didik dan lingkungan sekolah karena perbedaan agama, suku, jenis kelamin, latar belakang keluarga, dan status sosial-ekonomi.
2. Berkomunikasi secara efektif, empatik, dan santun dengan sesama pendidik, tenaga kependidikan, orang tua, dan masyarakat.
2.1. Berkomunikasi dengan teman sejawat dan komunitas ilmiah lainnya secara santun, empatik dan efektif.
2.2. Berkomunikasi dengan orang tua peserta didik dan masyarakat secara santun, empatik, dan efektif tentang program pembelajaran dan kemajuan peserta didik.
2.3. Mengikutsertakan orang tua peserta didik dan masyarakat dalam program pembelajaran dan dalam mengatasi kesulitan belajar peserta didik.
3. Beradaptasi di tempat bertugas di seluruh wilayah Republik Indonesia yang memiliki keragaman sosial budaya.
3.1. Beradaptasi dengan lingkungan tempat bekerja dalam rangka meningkatkan efektivitas sebagai pendidik.
3.2. Melaksanakan berbagai program dalam lingkungan kerja untuk mengembangkan dan meningkatkan kualitas pendidikan di daerah yang bersangkutan.
4. Berkomunikasi dengan komunitas profesi sendiri dan profesi lain secara lisan dan tulisan atau bentuk lain.
4.1. Berkomunikasi dengan teman sejawat, profesi ilmiah, dan komunitas ilmiah lainnya melalui berbagai media dalam rangka meningkatkan kualitas pembelajaran.
4.2. Mengkomunikasikan hasil-hasil inovasi pembelajaran kepada komunitas profesi sendiri secara lisan dan tulisan maupun bentuk lain.

0 Kompetensi Kepribadian: Standar Kompetensi Guru Mata Pelajaran di SD/MI, SMP/MTs, SMA/MA, dan SMK/MAK*


Standar Kompetensi Guru Mata Pelajaran di SD/MI, SMP/MTs, SMA/MA, dan SMK/MAK*


Kompetensi Kepribadian
1. Bertindak sesuai dengan norma agama, hukum, sosial, dan kebudayaan nasional Indonesia.
     1.1. Menghargai peserta didik tanpa membedakan keyakinan yang dianut, suku, adat-istiadat, daerah asal, dan gender.
  1.2. Bersikap sesuai dengan norma agama yang dianut, hukum dan sosial yang berlaku dalam masyarakat, dan kebudayaan nasional Indonesia yang beragam.
2. Menampilkan diri sebagai pribadi yang jujur, berakhlak mulia, dan teladan bagi peserta didik dan masyarakat.
    2.1. Berperilaku jujur, tegas, dan manusiawi.
    2.2. Berperilaku yang mencerminkan ketakwaan dan akhlak mulia.
    2.3. Berperilaku yang dapat diteladan oleh peserta didik dan anggota masyarakat di sekitarnya.
3. Menampilkan diri sebagai pribadi yang mantap, stabil, dewasa, arif, dan berwibawa.
4. Menampilkan diri sebagai pribadi yang mantap dan stabil.
5. Menampilkan diri sebagai pribadi yang dewasa, arif, dan berwibawa.
6. Menunjukkan etos kerja, tanggung jawab yang tinggi, rasa bangga menjadi guru, dan rasa percaya diri.
    6.1. Menunjukkan etos kerja dan tanggung jawab yang tinggi.
    6.2. Bangga menjadi guru dan percaya pada diri sendiri.
    6.3. Bekerja mandiri secara profesional.
7. Menjunjung tinggi kode etik profesi guru.
8. Memahami kode etik profesi guru.
9. Menerapkan kode etik profesi guru.
10. Berperilaku sesuai dengan kode etik profesi guru.

1 Kompetensi Pedagodik: Standar Kompetensi Guru Mata Pelajaran di SD/MI, SMP/MTs, SMA/MA, dan SMK/MAK*


Standar Kompetensi Guru Mata Pelajaran di SD/MI, SMP/MTs, SMA/MA, dan SMK/MAK*
Kompetensi Pedagodik
1. Menguasai karakteristik peserta didik dari aspek fisik, moral, spiritual, sosial, kultural, emosional, dan intelektual.
     1.1. Memahami karakteristik peserta didik yang berkaitan dengan aspek fisik, intelektual, sosial-emosional, moral, spiritual, dan latar belakang sosialbudaya.
         1.2. Mengidentifikasi potensi peserta didik dalam mata pelajaran yang diampu.
         1.3. Mengidentifikasi bekal-ajar awal peserta didik dalam mata pelajaran yang diampu.
         1.4. Mengidentifikasi kesulitan belajar peserta didik dalam mata pelajaran yang diampu.
2. Menguasai teori belajar dan prinsip-prinsip pembelajaran yang mendidik.
       2.1. Memahami berbagai teori belajar dan prinsip-prinsip pembelajaran yang mendidik terkait dengan mata pelajaran yang diampu.
       2.2. Menerapkan berbagai pendekatan, strategi, metode, dan teknik pembelajaran yang mendidik secara kreatif dalam mata pelajaran yang diampu.
3. Mengembangkan kurikulum yang terkait dengan mata pelajaran yang diampu.
        3.1. Memahami prinsip-prinsip pengembangan kurikulum.
        3.2. Menentukan tujuan pembelajaran yang diampu.
        3.3. Menentukan pengalaman belajar yang sesuai untuk mencapai tujuan pembelajaran yang diampu.
        3.4. Memilih materi pembelajaran yang diampu yang terkait dengan pengalaman belajar dan tujuan pembelajaran.
        3.5. Menata materi pembelajaran secara benar sesuai dengan pendekatan yang dipilih dan karakteristik peserta didik.
        3.6. Mengembangkan indikator dan instrumen penilaian.
4. Menyelenggarakan pembelajaran yang mendidik.
         4.1. Memahami prinsip-prinsip perancangan pembelajaran yang mendidik.
         4.2. Mengembangkan komponen-komponen rancangan pembelajaran.
     4.3. Menyusun rancangan pembelajaran yang lengkap, baik untuk kegiatan di dalam kelas, laboratorium, maupun lapangan.
     4.4. Melaksanakan pembelajaran yang mendidik di kelas, di laboratorium, dan di lapangan dengan memperhatikan standar   keamanan yang dipersyaratkan.
      4.5. Menggunakan media pembelajaran dan sumber belajar yang relevan dengan karakteristik peserta didik dan mata pelajaran yang diampu untuk mencapai tujuan pembelajaran secara utuh.
        4.6. Mengambil keputusan transaksional dalam pembelajaran yang diampu sesuai dengan situasi yang berkembang.
5. Memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi untuk kepentingan pembelajaran.
       5.1. Memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi dalam pembelajaran yang diampu.
6. Memfasilitasi pengembangan potensi peserta didik untuk mengaktualisasikan berbagai potensi yang dimiliki.
      6.1. Menyediakan berbagai kegiatan pembelajaran untuk mendorong peserta didik mencapai prestasi secara optimal.
  6.2. Menyediakan berbagai kegiatan pembelajaran untuk mengaktualisasikan potensi peserta didik, termasuk kreativitasnya.
7. Berkomunikasi secara efektif, empatik, dan santun dengan peserta didik.
       7.1. Memahami berbagai strategi berkomunikasi yang efektif, empatik, dan santun, secara lisan, tulisan, dan/ataubentuk lain.
       7.2. Berkomunikasi secara efektif, empatik, dan santun dengan peserta didik dengan
8. bahasa yang khas dalam interaksi kegiatan/permainan yang mendidik yang terbangun secara siklikal dari (a) penyiapan kondisi psikologis peserta didik untuk ambil bagian dalam permainan melalui bujukan dan contoh, (b) ajakan kepada peserta didik untuk ambil bagian, (c) respons peserta didik terhadap ajakan guru, dan (d) reaksi guru terhadap respons peserta didik, dan seterusnya.
9. Menyelenggarakan penilaian dan evaluasi proses dan hasil belajar.
      9.1. Memahami prinsip-prinsip penilaian dan evaluasi proses dan hasil belajar sesuai dengan karakteristik mata pelajaran yang diampu.
   9.2. Menentukan aspek-aspek proses dan hasil belajar yang penting untuk dinilai dan dievaluasi sesuai dengan karakteristik mata pelajaran yang diampu.
      9.3. Menentukan prosedur penilaian dan evaluasi proses dan hasil belajar.
      9.4. Mengembangkan instrumen penilaian dan evaluasi proses dan hasil belajar.
    9.5. Mengadministrasikan penilaian proses dan hasil belajar secara berkesinambungan dengan mengunakan berbagai instrumen.
     9.6. Menganalisis hasil penilaian proses dan hasil belajar untuk berbagai tujuan.
     9.7. Melakukan evaluasi proses dan hasil belajar.
10. Memanfaatkan hasil penilaian dan evaluasi untuk kepentingan pembelajaran.
      10.1. Menggunakan informasi hasil penilaian dan evaluasi untuk menentukan ketuntasan belajar
      10.2. Menggunakan informasi hasil penilaian dan evaluasi untuk merancang program remedial dan pengayaan.
      10.3. Mengkomunikasikan hasil penilaian dan evaluasi kepada pemangku kepentingan.
      10.4. Memanfaatkan informasi hasil penilaian dan evaluasi pembelajaran untuk meningkatkan kualitas pembelajaran
11. Melakukan tindakan reflektif untuk peningkatan kualitas pembelajaran.
      11.1. Melakukan refleksi terhadap pembelajaran yang telah dilaksanakan.
      11.2. Memanfaatkan hasil refleksi untuk perbaikan dan pengembangan pembelajaran dalam mata pelajaran yang diampu.
     11.3. Melakukan penelitian tindakan kelas untuk meningkatkan kualitas pembelajaran dalam mata pelajaran yang diampu.

0 Kompetensi Guru mata pelajaran Seni Budaya pada SD/MI, SMP/MTs, dan SMA/MA, SMK/MAK*


Kompetensi Guru mata pelajaran Seni Budaya pada SD/MI, SMP/MTs, dan SMA/MA, SMK/MAK*
− Menguasai materi, struktur, konsep, dan pola pikir keilmuan (mencakup materi yang bersifat konsepsi, apresiasi, dan kreasi/rekreasi) yang mendukung pelaksanaan pembelajaran seni budaya (seni rupa, musik, tari, teater) dan keterampilan.
− Menganalisis materi, struktur, konsep, dan pola pikir ilmu-ilmu yang relevan dengan pembelajaran Seni Budaya.
 

Awaluddin AG. Blog Copyright © 2011 - |- Template created by O Pregador - |- Powered by Blogger Templates