Kompetensi Guru mata pelajaran Seni Budaya
pada SD/MI, SMP/MTs, dan SMA/MA, SMK/MAK*
−
Menguasai materi, struktur, konsep, dan pola pikir keilmuan (mencakup materi yang
bersifat konsepsi, apresiasi, dan kreasi/rekreasi) yang mendukung pelaksanaan
pembelajaran seni budaya (seni rupa, musik, tari, teater) dan keterampilan.
−
Menganalisis materi, struktur, konsep, dan pola pikir ilmu-ilmu yang relevan
dengan pembelajaran Seni Budaya.
0 komentar:
Posting Komentar