Selasa, 07 Agustus 2012

0 Kompetensi Kepribadian: Standar Kompetensi Guru Mata Pelajaran di SD/MI, SMP/MTs, SMA/MA, dan SMK/MAK*


Standar Kompetensi Guru Mata Pelajaran di SD/MI, SMP/MTs, SMA/MA, dan SMK/MAK*


Kompetensi Kepribadian
1. Bertindak sesuai dengan norma agama, hukum, sosial, dan kebudayaan nasional Indonesia.
     1.1. Menghargai peserta didik tanpa membedakan keyakinan yang dianut, suku, adat-istiadat, daerah asal, dan gender.
  1.2. Bersikap sesuai dengan norma agama yang dianut, hukum dan sosial yang berlaku dalam masyarakat, dan kebudayaan nasional Indonesia yang beragam.
2. Menampilkan diri sebagai pribadi yang jujur, berakhlak mulia, dan teladan bagi peserta didik dan masyarakat.
    2.1. Berperilaku jujur, tegas, dan manusiawi.
    2.2. Berperilaku yang mencerminkan ketakwaan dan akhlak mulia.
    2.3. Berperilaku yang dapat diteladan oleh peserta didik dan anggota masyarakat di sekitarnya.
3. Menampilkan diri sebagai pribadi yang mantap, stabil, dewasa, arif, dan berwibawa.
4. Menampilkan diri sebagai pribadi yang mantap dan stabil.
5. Menampilkan diri sebagai pribadi yang dewasa, arif, dan berwibawa.
6. Menunjukkan etos kerja, tanggung jawab yang tinggi, rasa bangga menjadi guru, dan rasa percaya diri.
    6.1. Menunjukkan etos kerja dan tanggung jawab yang tinggi.
    6.2. Bangga menjadi guru dan percaya pada diri sendiri.
    6.3. Bekerja mandiri secara profesional.
7. Menjunjung tinggi kode etik profesi guru.
8. Memahami kode etik profesi guru.
9. Menerapkan kode etik profesi guru.
10. Berperilaku sesuai dengan kode etik profesi guru.

0 komentar:

Posting Komentar

 

Awaluddin AG. Blog Copyright © 2011 - |- Template created by O Pregador - |- Powered by Blogger Templates