Standar Kompetensi Guru Mata Pelajaran di
SD/MI, SMP/MTs, SMA/MA, dan SMK/MAK*
Kompetensi
Kepribadian
1. Bertindak
sesuai dengan norma agama, hukum, sosial, dan kebudayaan nasional Indonesia.
1.1. Menghargai
peserta didik tanpa membedakan keyakinan yang dianut, suku, adat-istiadat,
daerah asal, dan gender.
1.2. Bersikap
sesuai dengan norma agama yang dianut, hukum dan sosial yang berlaku dalam
masyarakat, dan kebudayaan nasional Indonesia yang beragam.
2. Menampilkan
diri sebagai pribadi yang jujur, berakhlak mulia, dan teladan bagi peserta
didik dan masyarakat.
2.1. Berperilaku
jujur, tegas, dan manusiawi.
2.2. Berperilaku
yang mencerminkan ketakwaan dan akhlak mulia.
2.3. Berperilaku
yang dapat diteladan oleh peserta didik dan anggota masyarakat di sekitarnya.
3. Menampilkan
diri sebagai pribadi yang mantap, stabil, dewasa, arif, dan berwibawa.
4. Menampilkan
diri sebagai pribadi yang mantap dan stabil.
5. Menampilkan
diri sebagai pribadi yang dewasa, arif, dan berwibawa.
6. Menunjukkan
etos kerja, tanggung jawab yang tinggi, rasa bangga menjadi guru, dan rasa
percaya diri.
6.1. Menunjukkan
etos kerja dan tanggung jawab yang tinggi.
6.2. Bangga
menjadi guru dan percaya pada diri sendiri.
6.3. Bekerja
mandiri secara profesional.
7. Menjunjung
tinggi kode etik profesi guru.
8. Memahami
kode etik profesi guru.
9. Menerapkan
kode etik profesi guru.
10. Berperilaku
sesuai dengan kode etik profesi guru.
0 komentar:
Posting Komentar